HUKUM OUTCOURCING (ALIH DAYA) DALAM ISLAM
Sikap Islam terhadap outsourcing (OS)dapat dilihat spiritnya pada prinsip yang dianjurkan Islam dalam soal hubungan antara majikan dan buruh secara umum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, perintah memenuhi hak-hak kedua belah pihak yaitu buruh dan majikan. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:1 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.)
Kedua, dianggap suatu kedzaliman apabila majikan tidak majikan mengakhirkan atau memperlambat pemberian gaji buruh padahal majikan mampu memberikan gaji tepat waktu. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi menyatakan: مطل الغني ظلم، وإذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع (Orang kaya yang memperlambat bayaran buruhnya adalah dzalim))
Dalam hadits lain Nabi bersabda أعطوا الأجير حقه قبل أن يجف عرقه (Berikan hak buruh sebelum kering keringatnya).
Ketiga, ancaman keras bagi majikan yang tidak memberikan hak (gaji) pada buruhnya. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:
Artinya: Nabi bersabda bahwa Allah berfirman: Ada tiga orang yang aku sangat marah pada hari kiamat: .... (3) laki-laki yang mempekerjakan buruh tapi tidak memberikan gajinya.
Inilah guidelins prinsip dalam Islam seputar hubungan majikan dan buruh atau pekerja. Yang intinya, selagi buruh melakukan pekerjaan dengan benar dan majikan memberikan hak-hak buruh sesuai dengan kesepakatan bersama dan tepat waktu, maka hukumnya dibolehkan. Adapun format sistem pekerjaan, apakah tradisional, sistem kontrak, atau sub-kontrak (outsurcing) adalah masalah teknis yang dinamis dari waktu ke waktu yang dibolehkan dalam Islam.
Dalam kaidah fiqih disebutkan: asal segala sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم).
Jadi, kami tiak melihat ada pelanggaran prinsip Islam dalam outsourcing yang benar seperti yang Anda terangkan.
Sikap Islam terhadap outsourcing (OS)dapat dilihat spiritnya pada prinsip yang dianjurkan Islam dalam soal hubungan antara majikan dan buruh secara umum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, perintah memenuhi hak-hak kedua belah pihak yaitu buruh dan majikan. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:1 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.)
Kedua, dianggap suatu kedzaliman apabila majikan tidak majikan mengakhirkan atau memperlambat pemberian gaji buruh padahal majikan mampu memberikan gaji tepat waktu. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi menyatakan: مطل الغني ظلم، وإذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع (Orang kaya yang memperlambat bayaran buruhnya adalah dzalim))
Dalam hadits lain Nabi bersabda أعطوا الأجير حقه قبل أن يجف عرقه (Berikan hak buruh sebelum kering keringatnya).
Ketiga, ancaman keras bagi majikan yang tidak memberikan hak (gaji) pada buruhnya. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: قال الله: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة:
رجل أعطي بي ثم غدر، ورجل باع حرا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا فاستوفى
منه ولم يعط أجره
Artinya: Nabi bersabda bahwa Allah berfirman: Ada tiga orang yang aku sangat marah pada hari kiamat: .... (3) laki-laki yang mempekerjakan buruh tapi tidak memberikan gajinya.
Inilah guidelins prinsip dalam Islam seputar hubungan majikan dan buruh atau pekerja. Yang intinya, selagi buruh melakukan pekerjaan dengan benar dan majikan memberikan hak-hak buruh sesuai dengan kesepakatan bersama dan tepat waktu, maka hukumnya dibolehkan. Adapun format sistem pekerjaan, apakah tradisional, sistem kontrak, atau sub-kontrak (outsurcing) adalah masalah teknis yang dinamis dari waktu ke waktu yang dibolehkan dalam Islam.
Dalam kaidah fiqih disebutkan: asal segala sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم).
Jadi, kami tiak melihat ada pelanggaran prinsip Islam dalam outsourcing yang benar seperti yang Anda terangkan.
No comments:
Post a Comment